25 C
Tangerang Selatan
Minggu, Juli 12, 2026

Tok! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA

Rekomendasi

RADARTANGSEL – AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Vonis terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani AG dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan serta memiliki orang tua penderita stroke kemudian kanker paru stadium empat.

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan