34.4 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

Terkait Debt Collector di Tangsel, Polisi Sebut Ada Dua Kasus Pidana 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus penagih hutang atau debt collector yang menggemparkan warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pada kasus itu ada dua kasus pidana yakni perampasan mobil dan pengeroyokan.

“Dalam kasus ini terjadi dua delik, yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan. Kedua, adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri,” ujar Hengki di Jakarta, Senin (10/4).

Hengki menjelaskan, untuk kasus pertama, diawali korban yakni RI (24) yang sedang mengendarai mobilnya tiba-tiba dihadang oleh orang tidak dikenal (OTK) di daerah Serpong.

OTK kemudian melakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut.

“Selanjutnya memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Selanjutnya meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing,” kata Hengki.

Namun ternyata, RI menghubungi salah satu rekan-nya atas nama MA (40) untuk membantunya.

Kemudian kendaraan ini dihadang di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Selanjutnya MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing.

Tetapi karena debt collector ini memaksa maju mobilnya, kemudian yang bersangkutan teriak maling.

“Dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector,” beber Hengki.

Hengki menjelaskan, dalam dua delik ini telah diamankan delapan orang, sedangkan dua orang lainnya masih berstatus DPO.

“Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang. Kasus pencurian dengan kekerasan kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,” terangnya.

Hengki menyebut untuk kasus pengeroyokan para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hengki mengimbau pihak leasing yang menggunakan pihak-pihak ketiga, perusahaan debt collector dan sebagainya, dilarang melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan terhadap debitur.

“Selain itu, kita juga berharap agar debitur membayar kewajiban terhadap leasing agar tidak ada kejadian penarikan seperti ini,” pungkas Hengki.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan