32.7 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juli 10, 2026

Terjaring OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti dkk Dijebloskan ke Penjara

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan kawan-kawan (dkk) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah tersebut langsung menahan Muhammad Adil dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Kemudian Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Alex menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ,” ujar Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (7/4) malam.

Alex mengatakan, penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Alex menjelaskan, dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran.

“Sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA,” beber Alex.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan
umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang.

Namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA.

“Demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti,” jelas Alex.

Tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, pada Kamis (6/4/2023) malam, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan total puluhan orang di antaranya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Kemudian Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta,” ujar Ali.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini