RADARTANGSEL – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gazalba Saleh (GS) kini jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabar tersebut datang dari Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
“KPK menetapkan tersangka kepada GS, hakim agung pada Mahkamah Agung, dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali di Jakarta, Selasa (21/3).
GS sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan suap itu, ditemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakim-nya,” beber Ali.
Tim penyidik juga menemukan dugaan upaya pencucian uang, antara lain, melalui transfer, pembelanjaan dan penukaran mata uang asing.
Atas temuan tersebut, penyidik turut mengenakan pasal TPPU untuk memulai perampasan aset hasil korupsi untuk negara.
Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan.
“Sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” pungkas Ali Fikri.
