RADARTANGSEL – Delapan Koordinator dan Pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/3).
Para Koordinator dan Pendamping KPM PKH itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabar pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/23).
Ali menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020 di Kementerian Sosial,” kata Ali Fikri.
Ali menguraikan, delapan saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial MD Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang. PMT Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, H Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang tahun 2020-2021. M Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Tangerang Tahun 2020.
Selanjutnya inisial K Karo Pendamping PKH. EVS Pendamping PKH. NFC Pendamping PKH dan IRH Pendamping PKH.​​​​​​​
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
