26 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juni 19, 2026

Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Tiga Saksi

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), terus bergulir.

Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, yakni wiraswasta atas nama Mustopo Halim, pensiunan atas nama Muhammad Markum, dan pegawai negeri sipil atas nama Roy Eduard Fabian Wayoi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Ali, KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.

Ali menyebut, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk didalami pengetahuannya soal kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK telah memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari hingga 13 Maret, di Rutan KPK demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Penyidik mengungkapkan, perpanjangan penahanan Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Diketahui, selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Selanjutnya proyek tahun jamak penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini