RADARTANGSEL – Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan vonis terhadap Bharada E tersebut.
Menurut dia, selain pertimbangan tersebut, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
“Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2).
Putusan majelis hakim memvonis 1,5 tahun kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara.
Terkait hal itu, Ketut mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tutur Ketut.
Ketut menjelaskan, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” terang Ketut.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan Rabu (15/2) majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Namun, anggota Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati.
Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara.
Selanjutnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.
Diketahui, vonis hukuman terhadap Bharada E tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, tim JPU menuntut Richard Eliezer untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
