RADARTANGSEL– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sekaligus resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang kasusnya ditangani KPK.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, KPK memiliki dasar menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Wapres saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait penangkapan Lukas Enembe oleh penyidik KPK, terkait dugaan korupsi, Selasa (10/1) lalu.
“Masalah penangkapan oleh KPK itu saya kira KPK tentu punya bukti atau punya dasar, dan untuk itu saya kira tidak ada pengecualian, gubernur yang lain juga bisa, jadi kalaupun Lukas Enembe melakukan hal yang sama tentu dia akan diperlakukan yang sama,” ujar Wapres di Jakarta, Kamis (12/1).
Ma’ruf meminta simpatisan atau pendukung Lukas harus bisa memahami serta berbesar hati atas penangkapan Lukas, sebab sistem hukum Indonesia akan berlaku kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Nanti kan terbukti apa tidak, tergantung dari hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Sementara itu terkait Pelaksana harian Gubernur Papua yang dimandatkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Wapres memandang tidak akan menjadi masalah sebab Ridwan sudah lama menjadi sekda dan sudah pernah melakukan fungsi-fungsi Plh, saat Lukas sempat sakit.
Sedangkan terkait pembekuan dana daerah pascapenangkapan Lukas, Wapres menyampaikan akan ada solusi yang dilaksanakan dalam waktu dekat.
