RADARTANGSEL – Polres Pandeglang menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kampung Cicalung, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (14/10).
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi mengatakan, dalam kasus pihaknya berhasil mengamankan SA (27) , AD (25), SU (30), dan US (39).
Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 tabung gas LPG 12 kg , 520 tabung gas LPG 3 kg bersubsisi pemerintah baik yang kosong maupun berisi.
18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box sterofoam, 1 unit handphone, 3 unit kendaraan R4.
Andi menjelaskan, motif pelaku adalah melihat dari situasi kenaikan harga BBM saat ini para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang.
Dari keterangannya tersangka, gas yang telah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat.
Pelaku menjual gas nonsubsidi 12 kg kepada konsumen seharga Rp140 ribu sampai dengan – Rp160 ribu pertabung.
“Sehingga Keuntungan penjualan tabung gas LPG 12 kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp 5 juta,” tegas Andi, Senin (17/10).
Para tersangka diamankan di Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Andi.
