RADARTANGSEL – Seorang remaja inisial GL (25) ditangkap polisi lantaran jambret Handphone (Hp) milik korban NA (17) di Jl. PLN, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto menuturkan, kejadian tersebut berawal saat korban NA bersama saksi QKH (17) usai membeli makanan, pada Rabu (12/10) malam.
“Modusnya merampas Handphone korban yang bermain Handphone di jalan,” tutur Rudiyanto.
Pada saat arah pulang ke rumah dalam perjalanan, HP korban diambil secara paksa oleh pelaku sampai jatuh.
“Kemudian korban berteriak, sehingga saksi bersama warga mengamankan tersangka,” ucap Rudiyanto dalam keterangannya, Kamis (13/10).
Kemudian petugas Polsek Pancoran mendapatkan informasi langsung menggiring tersangka jambret ke Mapolsek Pancoran.
Kondisi korban pun sempat mengalami luka-luka ringan akibat tersungkur dari sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa HP Oppo A5, dan Iphone XR.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
