33.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, Mei 13, 2026

Tiga Penyelundup Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tiga pria inisial RH (37), S (35) dan EDS (53) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran terlibat dalam upaya penyelundupan benih lobster dengan tujuan negara Singapura.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, peristiwa yang melibatkan tiga tersangka tersebut terjadi pada Kamis (8/9) malam di Area Terminal Kargo Bandara Soetta.

Para pelaku (baju tahanan) kasus penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta digelandang petugas (Foto Istimewa)

Menurut dia, pada saat pihaknya sedang melaksanakan patroli di area Kargo Bandara Soetta mendapati dua kendaraan pribadi mencurigakan yang berada di area parkir truck Kargo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Jumat (9/9).

Sigit menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti 20 kantong yang berisi benih Lobster jenis Pasir dengan jumlah total 24.608 ekor.

“Serta 12 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 9864 ekor,” jelas Sigit.

Sigit mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan mempunyai peranan masing-masing. Tersangka RH yang merupakan warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, sebagai pengurus barang di Cargo Bandara Soetta.

RH berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura di Kargo dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp 20 juta.

Sementara tersangka S warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, berperan membantu tersangka RH mengurus dan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp 5 juta .

Kemudian, EDS warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan ratu menuju Cargo Bandara Soetta dengan menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna putih dengan No. Pol F-1741-VB serta mendapat imbalan Rp 1,1 juta.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan