RADARTANGSEL – Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menegaskan, Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Universitas Lampung (Unila).
“Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” Anang Ristanto di Jakarta, Ahad (21/8).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof Dr Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila.
Kemudian, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Terakhir, Anang menegaskan bahwa Kemendikbudristek siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Juga akan terus bekerjasama dengan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di institusi perguruan tinggi,” tandas Anang Ristanto.
