RADARTANGSEL – Sebanyak 7.210 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Banten mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Tejo Harwanto mengatakan, dari total 7.210 orang warga binaan, sebanyak 6.985 orang mendapat remisi umum I (satu).
“Dan 225 orang mendapatkan remisi umum II (dua),” kata Tejo Harwanto di Serang, Rabu (17/8).
Dia menyebutkan, saat ini kapasitas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Banten telah mencapai 5.197 dengan keterisian 10.345 orang.
Kendati demikian, untuk mengurangi tingkat keterisian, pihaknya melakukan pemindahan warga binaan ke lapas di wilayah Jawa Tengah.
Sebagai informasi, kini pemerintah pusat memberikan remisi kepada 168.916 orang warga binaan.
Sebanyak 166.191 mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian. Sebanyak 2.725 mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, kepada warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dapat menyongsong kehidupan yang lebih baik.
Dia menyebutkan, di dalam Lembaga Pemasyarakatan, warga binaan mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Oleh sebab itu, ia pun berharap penambahan ketrampilan itu dapat digunakan para warga binaan untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Upaya membina khususnya menambah ketrampilan dijalankan dengan baik oleh lembaga pemasyarakatan, dan tidak usah berkecil hati saat kembali ke masyarakat, pandanglah sisi positifnya,” tandas dia.
