31 C
Tangerang Selatan
Minggu, Juli 12, 2026

Miris, Pegawai Alfamart Diancam UU ITE oleh Ibu-ibu yang Curi Cokelat

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Nasib miris menimpa pegawai Alfamart Sampora di Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/8). Ia diancam akan dipidanakan oleh pelanggan yang mencuri cokelat menggunakan UU ITE.

Dalam video yang berada di media sosial, memperlihatkan seorang perempuan diduga mencuri sejumlah coklat di minimarket Alfamart dan direkam oleh pegawai Alfamart itu.

Perempuan berkemeja cokelat kotak-kotak itu kemudian masuk ke dalam mobil sambil diikuti oleh pegawai Alfamart yang memintanya untuk mengaku mencuri cokelat.

Lalu perempuan tersebut menyerahkan coklat yang diambilnya. Tapi pegawai meminta pembeli untuk membayar cokelatnya.

Namun, masalah ini tidak berhenti sampai di situ. Ternyata, perempuan itu kembali datang bersama kuasa hukumnya ke Alfamart Sampora.

Dia meminta pegawai Alfamart untuk meminta maaf karena telah merekam dan menyebarkan video aksi dugaan pencurian itu. Disebutkan tindakan karyawan Alfamart bisa diancam dengan UU ITE.
Karyawan Alfamart akhirnya meminta maaf sambil mengatakan bahwa peristiwa itu hanyalah salah paham.

Terkait hal ini, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk belum mendapatkan laporan atas kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2022 itu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya tidak mendapati laporan atas tindak pencurian atau perbuatan tidak menyenangkan itu.

“Tidak ada laporannya, baik ke Polres atau Polsek, dan dari video yang beredar memang keduanya memilih menyelesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Namun, sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya tetap melakukan pengecekan untuk klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.

“Meski tidak ada laporan, petugas atau jajaran Polsek Cisauk lagi ke lokasi Alfamart itu, untuk mengetahui lebih jelas permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.

Alfamart membenarkan kejadian yang menimpa karyawannya itu. Dalam rilis resminya Alfamart mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 13 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

Menurut Alfamart, karyawannya menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar cokelat yang diambilnya.

“Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat,” katanya.
Pihak Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.

“Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan