25 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Juli 11, 2026

22 Agustus, Sidang Perdana Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Digelar

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pengadilan Negeri Yogyakarta segera menyidangkan perkara atas nama Oon Nasihono. Oon adalah tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Dalam kasus ini, ia merupakan pemberi suap terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Haryadi dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan menjelaskan sidang pertama Oon yang merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) itu akan digelar pada 22 Agustus 2022. Agenda pada sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.

“Sidang nanti dijadwalkan di sini hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. (Berkas) mulai didaftarkan di PN Yogyakarta tanggal 11 Agustus 2022 hari kamis. Langsung dari KPK,” kata Heri dihubungi awak media, Senin (15/8).

Sesuai berkas dari KPK, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu merupakan delik bagi pemberi suap.

“Ini lebih ke masih ke perbuatan menyerahkan memberikan uang ya. Pasal yang didakwakannya pasal 5 ayat 1 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 terus di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Di sini intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen royal Kedathon yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB,” jelasnya.

Sejauh ini, berkas yang masuk ke PN Yogyakarta baru atas nama Oon. Sementara tersangka lainnya seperti Haryadi Suyuti, berkasnya belum masuk ke PN Yogyakarta.

“Belum baru satu. Di kelompok yang ini yang dari ini masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon,” katanya.

Untuk sidang 22 Agustus mendatang, kemungkinan Oon akan menjalani sidang secara online.

“Sementara ini setahu kami biasanya online. Enggak tahu nanti kalau ada perubahan. Tapi kalau melihat dari keadaan sekarang kayaknya online. Karena dia ditahan juga tidak tahu di mana ini. Kalau di KPK sana berarti online,” ujarnya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Selain Haryadi dan Oon, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

Kemudian, Sekretaris pribadi yang juga ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Di pihak swasta ada satu tersangka lagi yaitu Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang diduga selaku pemberi suap.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan