RADARTANGSEL – Polda Metro Jaya membongkar kasus pencurian disertai kekerasan dengan modus membuat mabuk korban menggunakan kecubung.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pada kasus itu pihaknya berhasil menangkap enam tersangka.
Titus menjelaskan, peran masing-masing tersangka yakni A (36) berperan sebagai perencana dan eksekutor, F (34) berperan sebagai perencana dan eksekutor.
MB (25) berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung, YA (37) berperan sebagai penadah, AG (43) berperan sebagai penadah.
Kemudian tersangka AS alias A (29) berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah.
Kejadian bermula pada Rabu (15/3), korban yang merupakan pengemudi taksi daring (driver online) menerima orderan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi.
Saat di dalam mobil, pelaku meminta nomor telepon seluler (handphone) korban karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban.
Kemudian pada hari Minggu (19/3) sekitar pukul 10.00 WB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon.
“Dengan harga disepakati sebesar Rp 1 juta,” kata Titus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/4).
Saat dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli, makanan (dibungkus).
Pelaku dan korban melanjutkan perjalanan, kemudian pelaku kembali meminta berhenti di minimarket.
Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung. Kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong.
“Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, ” katanya.
Kemudian pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban disuruh turun untuk membelikan kartu tol (e-toll). Saat korban keluar mobil, pelaku membawa lari mobil milik korban.
Pada Senin (20/3) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan oleh patroli jalan tol PT Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak kendaraan lain.
Kemudian korban dibawa RS Kramat Jati dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1164-EFY warna hitam beserta BPKB.
Satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi D-1317-AIZ warna putih serta satu unit mobil Toyota Ayla nomor polisi F-1646-YJ warna hitam.
Titus mengungkapkan, tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama.
Tersangka meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, wilayah Lampung.
“Dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Resmob adalah Daihatsu Sigra warna putih dan Toyota Ayla warna hitam,” katanya.
Polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan kepada para tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
