RADARTANGSEL – Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di kawasan Cimanggis.
Pada kasus tersebut, tiga orang ditangkap beserta barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari salah satu anggotanya yang berpura-pura menjadi pembeli uang palsu pada Jumat (15/7/2022).
“Dari informasi yang didapat, anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Mereka menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli,” kata Imran, saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7).
Kemudian polisi menuju lokasi yang telah disepakati dan menangkap tersangka bernama Novi beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 6,5 juta.
“Tersangka Novi ditangkap di Jalan Raya Putri Tunggal, Tugu, Cimanggis, Depok dengan membawa barang bukti berupa 65 lembar uang pecahan Rp 100.000,” kata Kombes Imran.
Setelah menangkap Novi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka di Tegal, Jawa Tengah.
Imran menjelaskan, kedua tersangka, yakni Andi Mansyur dan Riza Garnita berperan sebagai pembuat uang palsu.
Selain itu, kata Imran, salah satu dari tiga tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun.
Bahkan, tersangka Andi ditangkap oleh jajaran Polres Depok pada kasus sebelumnya. Kepada polisi, Andi mengaku telah memalsukan uang sejak 2019.
“Yang namanya Andi Mansyur ini pernah kami lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat,” ungkap Imran.
Imran mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangka Riza bersama Andi Mansyur berperan sebagai pencetak pecahan uang Rp 100 ribu dengan menggunakan printer.
“Tersangka Riza berperan mengoperasionalkan laptop dan printer untuk bahan mencetak uang palsu bersama Andi Mansyur,” kata Imran.
Setelah dicetak Riza, Andi Mansyur menyempurnakan hasilnya dengan pewarna kemudian diedarkan.
“Andi berperan mewarnai dan menambahkan garis rata-rata air agar uang palsu terlihat sempurna kemiripannya atau finishing uang kertas tersebut,” kata Imran.
Sementara, tersangka Novi berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Tangerang serta Depok.
“Barang bukti di Andi berupa satu ikat uang pecahan Rp 100 ribu, dengan berat 7 kilogram atau sebanyak 1.550 lembar siap potong,” ujar dia.
Selain itu, polisi mendapati beberapa barang elektronik yang digunakan oleh tersangka Riza untuk mencetak uang palsu.
“Dari tersangka Riza berupa laptop, printer, botol tinta, harddisk, mouse dan keyboard yang digunakan untuk mencetak uang,” ungkap Imran.
Adapun dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
Ketiga tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Imran.
