RADARTANGSEL – Peringati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2022, Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (RSU Tangsel), Provinsi Banten menggelar webinar kesehatan secara daring melalui aplikasi zoom serta diikuti oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat, Senin (27/6) pagi.
Pada kegiatan bertajuk “Narkoba dan Kesehatan Jiwa” yang dimoderatori oleh dr. Dina Ayu Apriyani tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni spesialis kedokteran jiwa RSU Kota Tangsel di antaranya dr. Rudy Wijono, Sp.KJ, dr. Azizah Az Zahra, Sp.KJ, M.Kes serta dr. Agus Sofyan Syawaludin, Sp.KJ.
Dalam pemaparannya, dr. Rudy Wijono, Sp.KJ yang mengangkat tema Pengaruh Kesehatan Mental pada Gangguan Penyalahgunaan Napza mengatakan bahwa Data dari BNN tahun 2017 sekitar 3,5 juta orang menyalahgunakan Napza (penyalahgunaan zat psikoaktif dan alkohol).
“Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis, maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” jelas dr Rudy.
dr. Rudy juga menjelaskan bagaimana pengaruh buruk napza pada penggunanya, di antaranya gangguan daya ingat men jadi pelupa, gangguan perasaan (mood) mudah marah, mudah putus asa, menurunnya kemampuan otak untuk menerima, memilah dan mengolah informasi, tidak dapat bertindak rasional, gangguan persepsi (menimbulkan Halusinasi dan ilusi).
“Termasuk gangguan motivasi (malas belajar, malas bekerja, malas berpikir, berubahnya nilai-nilai yang dianut semula), gangguan kendali diri dan tidak mampu membedakan yang baik dan tidak,” terang dr Rudy.
Menurut dr Rudy, pada dasarnya individu menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
“Jadi intinya, gangguan penyalahgunaan napza adalah bagian dari gangguan mental,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, dr. Azizah Az Zahra, Sp.KJ, M.Kes mengupas terkait Psikoterapi Mindfulnes pada Pasien Gangguan Penyalahgunaan Napza.
Menurut dia, ada 8 langkah terapi yang bisa dilakukan agar seseorang dapat terbebas dari Napza. Yakni, pilot otomatis (automatic pilot), hidup di dalam kepala kita (living in our heads), mengumpulkan pikiran yang tersebar (gathering the scattered mind).
Mengenali aversi (recognizing aversion), mengizinkan dan membiarkan (allowing and letting be), melihat pikiran sebagai pikiran (thoughts as thoughts), kebaikan dalam tindakan (kindness in action), serta mempertahankan dan memperluas pembelajaran barn (maintaining and extending new learning).
Psikoterapi MBCT dapat meningkatkan kesehatan fisik, kesadaran tubuh (body awareness) mengurangi rasa nyeri kronis, kesehatan mental, membiasakan diri memiliki positive mindset untuk hidup sepenuhnya di masa sekarang, tidak menghakimi (non-judge mental).
“Dan menerima (acceptance), kesejahteraan (wellbeing) dan belajar mengenali emosi yang sedang dialami dan melepaskan segala bentuk keterikatan, resiliensi emosi dan regulasi atensi,” jelasnya.
Sementara itu, dr. Agus Sofyan Syawaluidn, Sp.KJ menjelaskan terkait peran Religiutas Terhadap Pencegahan Penggunaan Napza. Dia mengungkapkan, adiksi narkoba/ Napza terbukti menimbulkan kerugian baik bagi pecandu dan keluarganya maupun negara.
“Karenanya, agama merupakan faktor protektif terhadap pencegahan penggunaan/ penyalahgunaan narkoba/Napza” kata dr. Agus.
Menurut Agus, dimensi komitmen beragama berupa, keyakinan ritual, penghayatan, pengetahuan dan kosekuensial merupakan variabel yang harus dimiliki individu yang memanfaatkan agama baik dalam proses pencegahan maupun rehabilitasi adiksi terhadap narkoba/Napza.
“Intensi merupakan faktor penting dalam hubungannya dengan komitmen beragama pada proses rehabilitasi adiksi narkoba/Napza. Dan aktivasi perilaku dari religiusitas secara biologi mempengaruhi a-wave dan area prefrontal Cortez di otak,” pungkasnya.(ADV)
