33.3 C
Tangerang Selatan
Rabu, Oktober 14, 2026

Mulai Hari Ini Pelanggar Perluasan Ganjil Genap akan Ditilang

Rekomendasi

RADARTANGSELĀ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan perluasan kebijakan ganjil genap (gage) jadi 26 titik mulai hari ini Senin 13 Juni 2022.

Sebelumnya, pada 6-10 Juni uji coba perluasan telah dilakukan.

Artinya, apabila ada yang melanggar perluasan kebijakan ganjil genap hari ini maka akan ditilang. Polisi tidak akan cuma memberi teguran lagi seperti saat uji coba pekan lalu.

Ada dua metode penindakan yang dilakukan. Satu dengan kamera ETLE, kedua secara manual oleh anggota di lapangan.

ā€œDi 13 titik yang baru kami perluas ganjil genap, itu sudah kami sosialisasukan dari 25 Mei sampai 5 Juni kemarin,ā€ ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Senin (13/6).

Berikut daftar 26 lokasi kebijakan gage di wilayah Ibu Kota:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat

24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jalan Kramat Raya

26. Jalan Stasiun Senen. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan