RADARTANGSEL – Jajaran Polsek Cengkareng menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial DM (37) dan RS (35) yang dalam aksinya menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas jasa penagih utang dari perusahaan leasing atau dikenal sebagai debt collector pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.
“Mereka berpura-pura menagih tagihan sepeda motor. Namun setelah motornya ditahan, mereka malah membawa kabur motor,” kaya Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Kamis (2/6).
Ardhie mengatakan, kejadian bermula ketika korban mau menuju wilayah PIK, namun saat berada di jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban kemudian dipepet oleh tiga orang yang mengaku dari leasing.
Setelah dihentikan, korban ditanyai surat-suratnya dan berpura-pura dicek dibilang motor korban adalah sedang nunggak atau tidak dibayar.
“Namun, korban komunikasi dengan saudaranya dan menjelaskan kepada tersangka namun tetap saja tersangka ini meminta kunci motor dan STNK,” ujar Ardhie.
Namun demikian, korban tidak begitu saja memberikan STNK dan kunci. Di saat yang sama, tersangka yang lain sedang berpura-pura memeriksa nomor rangka sepeda motor korban.
Setelah beberapa saat, korban akhirnya memberikan kunci dan STNKnya kepada tersangka. Tersangka bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban.
“Tersangka sempat memberikan uang kepada korban sebagai ongkos pulang dengan angkutan umum,” kata dia.
Para tersangka pun langsung membawa sepeda motor hasil rampasannya dan meninggalkan korban di lokasi.
Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Cengkareng. Selang beberapa jam kemudian, kedua tersangka ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ardhie menjelaskan, salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian pelaku beralih profesi menjadi mata elang yang dia dapat dari temannya.
“Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara,” ucap Ardhie.
Adapun RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali.
Hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.
“Dijual Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran,” kata Ardhie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (BD)
