RADARTANGSEL – Polres Tangerang Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau. Pada kasus tersebut, Polisi menangkap dua tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap berinisial MF dan MOF.
“Polres Tangsel mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sekitar 6.328 gram atau 6,3 kilogram sabu,” ujar Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5).
Sarly menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau ke wilayah hukum Polres Tangsel.
“Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Sarly Sollu.
Lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Marpoyan, Damai Kota Pekanbaru Riau.
Di sana, turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram.
Kemudian, lanjut Sarly, pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Berdasarkan informasi dari tersangka MF, MF masih menyimpan enam bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang. Di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
“(Disimpan) di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF yang beralamatkan di Jalan Umban Sari Atas Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru,” jelas Sarly.
Setelah itu, tim menuju rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MOF beserta barang bukti enam bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
Di dalam bungkusan itu terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam.
Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan serta DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 gram itu setara dengan seharga Rp 9,3 miliar,” beber Sarly.
Sarly mengungkapkan, para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 orang pemakai narkotika jenis sabu.
“Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” ungkap Sarly.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BD)
