27.2 C
Tangerang Selatan
Jumat, Mei 15, 2026

Sedotin Barang Terlarang, Pria Ini Ditangkap,  Jangan Ditiru!

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Serang menangkap pria inisial AI (40) lantaran ketangkap basah sedang menghisap barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

AI yang merupakan warga Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut ditangkap petugas pada Sabtu (28/5) malam.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba.

“Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.30 WIB, personel Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, tersangka (AI) kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu,” kata Michael dalam keterangannya, Minggu (29/5).

Michael menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, alat hisap serta handphone yang ditemukan di lantai rumah tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Michael.

Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengakui paket sabu dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.

Tersangka AI yang diketahui sebagai residivis kasus yang sama, mengaku sudah menggunakan sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara.

“Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja,” ujar Michael.

Michael mengimbau kepada masyarakat agar tidak dekat dengan narkoba karena dapat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kematian, orang yang mengkonsumsi narkoba dapat dikenakan hukuman penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, sebab kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang RI No 35/2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” pungkas Michael. (BD/One).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini