RADARTANGSEL – Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten mengamankan seorang remaja inisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Taktakan.
AG ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar saat berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (23/5) kemarin.
Kasat narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang.
“Dari informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus.
Agus mengatakan, saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, lanjut Agus, tersangka pun mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” tuturnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya. (BD/One).
