33.4 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Juli 11, 2026

Tiga Remaja Ini Ditangkap Polisi, Perbuatannya Bikin Gregetan!

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Serang Polda Banten menangkap tiga remaja pria inisial KA (20), SA (22) dan SU (21), lantaran telah mencabuli remaja puteri di bawah umur pada Sabtu (21/4) dini hari.

Korban Mawar (nama samaran) yang baru berusia 16 tahun, dicabuli oleh para pelaku seusai dicekoki minuman keras (miras). Ketiganya ditangkap petugas di wilayah Kragilan pada Sabtu (22/5) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, kejadian berawal ketika korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa korban minum.

“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing,” ungkap Yudha dalam keterangan tertulis yang diterima Radartangsel.com, Minggu (22/5).

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.

Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas, hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian sensitif tubuh korban.

Orang tua korban yang resah, lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban.

“Dan setelah mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang,” beber Yudha.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, pihaknya langsung bergerak mengejar dan mengamankan para pelaku.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga, saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan,” kata Yudha Satria.

Sementara, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, para pelaku tega berbuat cabul karena tak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh miras.

“Saat ini ketiga pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Serang,” jelas Dedi.

Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002.

“Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” pungkas Dedi Mirza. (BD/One)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan