RADARTANGSEL – Dua pria inisial TM (25) dan SU (47) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
TM ditangkap di rumah kontrakan di Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Sedang, Kota Serang dengan barang bukti (BB) dua paket sabu serta timbangan digital pada Rabu (18/5) malam.
Sementara SU, warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, ditangkap Kamis (19/5) malam di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan BB dua paket dan satu unit Hp.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan hasil dari laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.
Menurut Yudha, dari informasi itu pihaknya langsung mengerahkan tim opsal untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi dan waktu berbeda.
“Tersangka TM diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00 WIB, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Yudha dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
Yudha mengungkapkan, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti masing-masing dua paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi.
Sementara, Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, antara tersangka TM dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TM mendapatkan sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
“Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Michael.
Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BD/One)
