RADARTANGSEL – Seorang pria berinisial B (48) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun.
Mirisnya, kondisi korban yang masih di bawah umur itu mengalami keterbelakangan mental dan fisik (down syndrom) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).
“Tersangka sudah kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Joko mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (14/5/2022). Dalam laporan tersebut, korban dicabuli oleh B selaku tetangganya sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung memeriksa pelapor berikut beberapa barang bukti pencabulan. Setelah itu, polisi langsung menangkap B pada Minggu (15/5/2022).
“Tersangka kita tangkap di kawasan Taman Sari,” ungkap Joko.
Joko melanjutkan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Setelah digiring ke Polres, tersangka langsung diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan korban masih dalam pengawasan dan perlindungan kepolisian. (BD)
