RADARTANGSEL – Pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik bernama Dini Nurdiani (26) yang dilaporkan hilang oleh keluarganya usai pamit ke acara buka puasa bersama (bukber) beberapa waktu lalu, ditangkap Polisi.
Dini Nurdiani ternyata dibunuh oleh seorang wanita muda berinisial NU (24). Motif pembunuhan sadis tersebut, diduga akibat perselingkuhan antara korban dengan suami tersangka.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, Dini Nurdiani dilaporkan hilang pada 24 April 2022 lalu. Dini kemudian ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan istri dari kekasih korban berinisial ID. Diduga pelaku cemburu dan kesal kepada kekasih gelap suaminya itu.
Pelaku NU lalu merencanakan menghabisi nyawa korban. Pelaku kemudian meminjam handphone suaminya untuk janjian ketemuan dengan korban.
“Jadi, awalnya korban diajak buka puasa bersama oleh pelaku menggunakan handphone suaminya hingga seolah-olah itu si ID (suami pelaku dan kekasih korban),” ujar Ardhie, Sabtu (14/5).
Pelaku sengaja menggunakan handphone suaminya untuk bertukar pesan dengan korban. Isi chat tersebut membahas korban akan dijemput oleh keponakan kekasihnya di Halte Bus TransJakarta Taman Mini.
Korban yang belum mengetahui wajah istri kekasihnya itu, tidak menaruh curiga saat dijemput oleh pelaku. Detibanya di lokasi, pelaku berpura-pura ingin membeli minuman terlebih dahulu untuk berbuka puasa.
“NU sudah mempersiapkan sejumlah alat yang digunakan untuk membunuh korban,” tuturnya.
Tersangka lalu mengeluarkan linggis dari tas yang dibawanya dan memukul bagian kepala belakang korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menusukkan beberapa kali linggis itu ke bagian tubuh korban.
“Namun NU melihat korban masih bernapas. Lalu ditusuk menggunakan gunting rumput,” kata Ardhie.
Setelah memastikan korban tewas, jasad Dini ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian, kawasan Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi.
Sedangkan bukti yang dipakai pelaku untuk membunuh korban dibuang di semak-semak sekitar lokasi.
“Tersangka sempat ganti baju (yang telah disiapkan sebelumnya), karena pakaian dia penuh dengan darah korban,” beber Ardhie.
Atas perbuatannya, Dini Nurdiani akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ardhie. (BD)
