28.8 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Juni 6, 2026

Bongkar Mafia Tanah, Kejati DKI Jakarta Geledah Rumah Pensiunan PNS

Rekomendasi

JAKARTA- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Kemudian Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.

“Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung, Jakarta Timur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, kami telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Ashari dikutip dari laman resmi PJI Kejaksaan, Sabtu (14/5).

Ashari menjelaskan, sejumlah tempat yang digeledah yakni kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2, Blok M1-36E, Tirtajaya, Depok, Jawa Barat.

“Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Ashari.

Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.

Menurut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo, melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter.

“Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar,” ungkap Ashari.

“Diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” tandasnya. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan