26.6 C
Tangerang Selatan
Kamis, Juli 16, 2026

Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di 10 lokasi.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya (minyak goreng-red) sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dua tahap yakni pada Selasa 5 April 2022 dan Kamis 7 April 2022 lalu.

Ketut menjelaskan, pada Selasa (5/4) pihaknya menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di dua tempat. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

“Dan Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi,” ungkap Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Pengeledahan pada Kamis (7/4), dilakukan di Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan, Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT. Incasi Raya di Padang

Selanjutnya Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya serta Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di dua tempat.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu, 650 dokumen, barang bukti elektronik,” beber Ketut Sumedana.

Diketahui, dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan empat orang Tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI).

MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di bagian General Affair PT. Musim Mas).

Ketut menjelaskan, saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.

Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

“Dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara / perekonomian Negara,” pungkas Ketut Sumedana. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan