RADARTANGSEL – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Ariesal Dharsono (AD) Bin (alm) Rasimin dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Fadil Zumhana menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini (karena) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 4 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.
“Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anak Tersangka,” terang Fadil Zumhana, dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Fadil menambahkan, restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan.
“Serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Fadil, pihaknya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” beber Fadil, lengkap.
Fadil Zumhana menguraikan, kasus pencurian itu berawal pada Senin (21/2) pagi, tersangka AD mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Dulunya, tempat tersebut merupakan tambak tempat tersangka pernah bekerja selama sekitar satu tahun. Lalu pada pukul 15:00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adik tersangka yang bernama Gaguk.
Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi. Setelah merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi, sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.
Selanjutnya, tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa enam unit dinamo, tujuh unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa tersangka tersebut.
Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat, kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan.
“Barang-barang tersebut dijual kiloan oleh tersangka seharga Rp. 800 ribu. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, saksi (korban) Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3,6 juta,” pungkas Fadil Zumhana. (BD)
