28.6 C
Tangerang Selatan
Senin, Juli 13, 2026

Tim Tabur Ringkus Buronan Kasus Penyelundupan Barang Import, Terpidana Bukan Orang Biasa

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus buronan kasus penyelundupan barang import bernama Suteja Setiawan (40). Suteja Setiawan ditangkap di jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan tersebut  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Menurutnya, Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama (dan) turut melakukan penyelundupan di bidang import pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Ketut menegaskan, akibat perbuatannya, Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463,-  dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara.

Terpidana Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi,” beber Ketut.

Terakhir, Ketut menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut Sumedana. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan