RADARTANGSEL – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyoroti penetapan tersangka S (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.
Suparji menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu harus ditinjau ulang. Sebab, S merupakan korban dari tindak kejahatan yang sedang melakukan pembelaan diri.
Dia menilai, tindakan yang dilakukan oleh S memenuhi kualifikasi bela paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
“Penetapan tersangka itu perlu ditinjau ulang, karena tersangka adalah orang yang sedang membela diri dari tindakan kriminal yang mengancam keselamatan nyawanya. Tentu hal ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” kata Suparji dalam keterangan persnya yang diterima radartangsel.com, Sabtu (16/4).
Dia menegaskan, Polisi dalam menghentikan kasus ini bisa menghentikan penyidikan karena tidak cukup alat bukti bahwa Tersangka melakukan tindak pidana yang menewaskan dan melukai begal. Hal ini akan lebih produktif ketimbang menersangkakan korban.
“Bayangkan kalau orang yang sebenarnya korban, tapi malah duduk di kursi pesakitan. Bahkan pelaku sebenarnya, kabarnya dijadikan saksi. Maka sekali lagi penetapan tersangka ini perlu dikoreksi,” tuturnya.
Penyidik semestinya melihat kasus ini secara komprehensif, bukan dengan satu sisi tindak pidana saja. Karena apa yang dilakukan S ada penyebabnya, bukan tiba-tiba dia langsung melakukan penghilangan nyawa dan tidak ada maksud main hakim sendiri. Tetapi semata mata demi menyelamatkan diri.
“Pertanggungjawabab pidana harus memperhatikan adanya alasan pemaaf dan pembenar sebagai penghapus pidana. Jadi tidak perlu harus dibuktikan di pengadilan karena akan buang-buang waktu dan biaya,” ucap Suparji.
Kita, kata dia, tidak ingin mengulang kasus misalnya Baiq Nuril. Orang yang seharusnya diposisikan sebagai korban, malah dijadikan tahanan dan mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Penyidik harus lebih bijak dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih dalam kasus ini, keluarga korban sudah memaafkan. Artinya ini bisa jadi pertimbangan dalam penetapan tersangka,” tuturnya.
Sebaliknya, S seharusnya patut mendapatkan apresiasi karena dengan berani memberantas begal yang jelas meresahkan masyarakat. Bahkan bila perlu mendapat penghargaan dari Polisi seperti kasus pembegalan di jembatan Summareccon, Bekasi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) agar dihentikan. Diketahui, korban begal ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut saya, hentikan saja. Nanti masyarakat jadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kejahatan kan harus kita lawan bersama-sama,” ujarnya, Jumat (15/4).
Lanjut dia, sebaiknya Polda NTB mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat untuk meminta padangan menghasilkan keputusan yang terbaik buat semuanya.
“Iya, terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Amaq Sinta (34) menjadi korban begal. Anehnya, korban malah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Dia dibegal oleh oleh empat orang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan ibunya, di Lombok Timur, Minggu (10/4/2022) malam.
Tindakan polisi menetapkan korban menjadi tersangka lantas menuai sorotan warganet. Banyak warganet yang menilai bahwa keputusan yang diambil aparat tidak tepat. (BD/din)
