RADARTANGSEL – Dua pria inisial AD (22) dan AK (24) yang diduga keras telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Serang, ditangkap Polisi.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua pelaku berasal dari daerah Lampung dan Serang.
Hutapea mengungkapkan, AD ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan Merak pada Rabu (13/4) sekitar pukul 01:30 WIB.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama, petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya,” ungkap Maruli, dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali. Tujuh kali di wilayah Ciracas, satu kali di Taktakan dan di wilayah Ciruas satu kali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan senjata api (senpi) mainan.
“Dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” jelas Maruli.
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, satu sebagai pengawas atau mengintai sedangkan satu lagi pelaku berperan memetik atau mengambil paksa.
Hasil sepeda motor curian tersebut disimpan oleh pelaku, kemudian dijual melalui COD. Harga yang dijual berkisar Rp 3 juta sampai dengan Rp 3,5 juta.
“Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Maruli
Maruli menyatakan, saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku serta BB yang berhasil dijual oleh pelaku.
“(Kami) akan mengungkap apakah ada penadah lain, atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut,” kata Maruli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Terakhir, Maruli mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar selalu berhati-hati untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya. (BD)
