27.7 C
Tangerang Selatan
Rabu, Juli 15, 2026

Berbuat Hal Terlarang, Tiga Pria ini Benar-benar Berlebaran di Penjara!

Rekomendasi

RADARTANGSEL- Tiga pria inisial AH (44), JK (42) dan AS (45) warga Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polisi.

Ketiganya ditangkap, lantaran diduga keras telah mengedarkan serta menyalahgunakan barang haram narkoba jenis Sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, dari tersangka AH, pihaknya mengamankan 13 bungkus plastik bening berisi sabu.

“Seberat 4,91 gram, satu buah tas selempang warna abu-abu, satu unit Handphone merk Poco warna Biru,” ungkap Malik, kepada Wartawan, Selasa (12/4).

Dari tersangka JK, lanjut Malik, pihaknya mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,36 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Sedangkan dari tersangka AS, berhasil diamankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram, Handphone dan bong.

Malik menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diamankan pihaknya di wilayah Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam.

“Kami juga masih mengembangkan dan mengejar tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Malik.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Malik menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak.

“Untuk itu, kami meminta dukungan aktif dari semua komponen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lebak bebas narkoba,” tandasnya. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan