RADARTANGSEL – Dua pria inisial RA (36) dan N (22) yang menjadi pelaku penjambretan tas milikĀ wanita inisial AN di Cimuncang, Kota Serang, Banten pada Sabtu (9/4) kemarin, ditangkap Polisi.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor lantas memepet korban.
Seusai memepet, pelaku langsung mengambil tas yang berisi Rp 1,2 juta yang kemudian kabur dengan membawa tas milik korban.
Merasa kaget, korban pun sontak berteriak dan memancing perhatian warga dan petugas Polsek Serang yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat dilakukan pengejaran, lanjut Maruli, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian.
“Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Serang,” jelas Maruli, Minggu (10/4).
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tas warna cokelat, uang tunai Rp 1,2 juta serta motor Honda Tiger Nopol A 4444 YY.
“Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Maruli. (BD)
