RADARTANGSEL- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.
“Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa,” ungkap Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya saat menanggapi pemberitaan terkait ‘Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung’, Rabu (6/4).
Ketut menegaskan, apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan.
“Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” pungkas Ketut Sumedana. (BD)
