RADARTANGSEL – Sebanyak 6.835 pengendara melakukan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol. Khususnya di tujuh ruas jalan tol yang telah diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dan itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya .
Demikian disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya. Namun, dia menyampaikan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu sisa selama tiga hari terakhir.
“Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran,” kata Kombes I Made Agus dalam keterangannya, Selasa (5/4/).
Secara kuantitas, kata dia, total penurunan kendaraan yang kebut-kebutan di jalan tol tersebut. Pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.
“Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” kata I Made.
Sebagai informasi, penerapan ETLE ini dilakukan pada tujuh ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan dan dua ruas jalan terpasang kamera yang merekam pelanggaran melebihi muatan.
Lima ruas tol terpasang kamera perekam pelanggaran melebihi kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota.
4. Ruas Tol Kunciran.
5. Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan untuk kamera pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol:
1. Ruas Tol JORR.
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang. (BD)
