RADARTANGSEL – Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) inisial CS (45), resmi ditahan oleh Polres Serang Kota, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, CS merupakan Ketua DKB periode 2015-2018 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang untuk DKB.
Uang hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp 800 juta.
Menurut Maruli, dalam penggunaan dana hibah tersebut, terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai.
“Serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Maruli, kepada wartawan, Senin (4/4).
“Namun oleh CS, dilaporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya,” tambah Maruli.
Maruli mengungkapkan, BPK perwakilan Provinsi Banten telah melakukan audit. Dari hasil penghitungan, kata Maruli, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740.
Dia menegaskan, untuk perkara CS saat ini telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” terang Maruli.
Terungkapnya kasus ini, berawal adanya Laporan Polisi pada tahun 2019 (atas dugaan korupsi) yang dilakukan oleh CS.
Pihaknya telah melakukan tahapan penyidikan dan permintaan keterangan terhadap 70 saksi dan (hasil) audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten.
“Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” jelas Maruli.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BD)
