RADARTANGSEL – Seorang pria inisial DF (31) ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Serang Kota, lantaran diduga keras telah berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu, dibekuk Polisi saat berada di pinggir Jalan Raya Serang – Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Senin (28/3) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan DF merupakan hasil pengembangan.
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial MJ (31). Kepada petugas, MJ mengaku membeli sabu dari DF.
“Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan tersangka DF ditangkap di pinggir jalan di daerah Kramatwatu,” kata AKP Agus, dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Dalam pemeriksaan, DF pun mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp 400 ribu.
Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari dalam saku celana DF.
Dari DF, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang.
“Pengakuan DF, mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO. Sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual, tinggal sisa dua bungkus,” terang Agus.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (BD)
