RADARTANGSEL – Tiga orang berinisial HW (42), HD (50) dan SH (51) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ketiganya ditangkap lantaran menggasak uang ratusan juta serta barang-barang berharga.
Dalam aksinya, para pelaku yang diantaranya telah berumur itu telah membobol rumah di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (1/4) lalu.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya melalui Polsek Cikande mendapatkan laporan dari korban bernama Edi Hermawan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Yudha menjelaskan, pada kejadian ini para pelaku menggasak 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 40 gram emas murni 24 karat, 1 unit laptop, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 120 juta.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, kata Yudha, pihaknya mendapatkan ciri-ciri pelaku yang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Tambun, Bekasi pada Jumat (1/4) lalu.
Di Bekasi, lanjut Yudha Satria, pihaknya berhasil menangkap pelaku pertama yakni HW yang sedang berada dirumahnya, berlanjut dengan menangkap pelaku lainnya yakni HD dan SH.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian dengan modus bobol rumah.
Pelaku HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi dan merusak pintu depan rumah dengan obeng.
“Untuk pelaku HD, ia berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar serta menunggu di depan rumah korban,” jelas Yudha Satria, dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Dari kejadian ini, korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Saat ini para pelaku diamankan di Polres Serang, Polda Banten.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (BD).
