RADARTANGSEL – Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, dia wajib lapor 2 kali seminggu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Minggu (27/3).
“Yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya,” ungkap Zulpan.
Adapun alasan penyidik memutuskan untuk tidak menahan Dea, lantaran mereka melihat ada alasan khusus dan jaminan dari pihak keluarga, sehingga pihaknya memberikan dispensasi kepada Dea agar tidak ditahan.
“Berdasarkan permohonan keluarga, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya,” lanjutnya.
Meski tidak ditahan, proses hukum dan pengembangan kasus yang menjerat Dea Onlyfans akan tetap dilanjutkan. Pihaknya kini tengah membidik tersangka lain dalam kasus yang menjerat Dea.
“Proses hukumnya tetap dilanjutkan, pengembangan kasusnya juga terus dijalankan sampai nanti berkasnya lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
“Nanti kalau sudah di Kejaksaan terserah prosesnya seperti apa, apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atau bagaimana,” pungkasnya. (BD)
