33 C
Tangerang Selatan
Minggu, Juli 12, 2026

Berbuat Hal Terlarang, Delapan Orang Diamankan Polres Tanjung Priok

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 2,2 kilogram sabu dari delapan tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung sejak Maret 2022 di tiga tempat berbeda.

“Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” kata Putu Kholis, Senin (28/3).

Pertama, kasus yang diungkap pihaknya berlokasi di daerah Kembangan. Dari kasus tersebut, pihaknya mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR.

Setelah itu, sambung Putu, Polsek Kawasan Muara Baru turut bergerak menangkap 6 tersangka yang ada di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sejumlah 1,96 kilogram sabu. Keenam pelaku juga sudah diamankan yang dua di antaranya diketahui merupakan bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Dari pengungkapan itu kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya,” terang Putu.

Adapun kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan pengedar sabu dari Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2022.

Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 204 gram sabu. Dari penangkapan di Ciputat, diamankan barang bukti 204 gram sabu.

Putu Kholis menegaskan, atas perbuatannya tersebut, delapan orang tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan