RADARTANGSEL – Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati yang juga sebagai Presiden COP-4 Konvensi Minamata secara resmi membuka pertemuan COP-4 segmen kedua (COP-4.2) Konvensi Minamata di Bali.
Vivien menjelaskan, penyelenggara COP-4.2 Konvensi Minamata pada tanggal 21–25 Maret 2022 berjalan dengan sukses. Pertemuan tersebut secara resmi ditutup hari Sabtu, (26/03), pukul 05.20 WITA.
Vivien menegaskan, dengan pelaksanaannya penyelenggaraan COP-4.2 ini, maka pemerintah Indonesia sukses menjadi tuan rumah seluruh penyelenggaraan penyelenggaraan COP-4 Konvensi Minamata 2021-2022.
Sebelumnya, pertemuan COP-4.2 di Bali dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya (21/03).
Pertemuan ini dihadiri oleh kurang lebih 500 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 103 negara pihak konvensi Minamata, badan-badan PBB, regional center, IGO, NGO, dan media.
COP-4.2 di Bali ini fokus membahas 2 isu substantif, yaitu: (1) Review dan amendemen Lampiran A dan B, dimana terdapat beberapa proposal dari negara untuk menambahkan pengaturan fase produk-produk merkuri dan proses industri yang menggunakan merkuri;Â serta
(2) Effectiveness Evaluation (EE), yang merupakan kerangka untuk menentukan bagaimana evaluasi terhadap pengaturan Konvensi dan langkah-langkah yang dilakukan oleh para negara pihak dalam mewujudkan tujuan konvensi.
Para delegasi yang bekerja pada masing-masing grup diskusi telah membuat kemajuan yang baik untuk kedua isu tersebut.
“Hasil utamnya adalah, mengadopsi keputusan terkait amendemen Lampiran A and B, mengenai produk merkuri dan proses yang menggunakan merkuri,” kata Vivien.
Kemudian, pada isu EE, para negara pihak telah menyepakati kerangka bisnis proses pada EE dan setuju untuk membentuk suatu badan ilmiah bernama Open-ended Scientific Group (OESG), agar proses EE tetap bisa berjalan meskipun advisory groupnya belum terbentuk.
“Keberhasilan lainnya adalah, peluncuran Deklarasi Bali untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri (Deklarasi Bali) oleh Menteri LHK pada hari pertama pertemuan,” tandas Vivien.
Sementara, Ketua Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada COP-4.2 Konvensi Minamata, Muhsin Syihab menjelaskan bahwa, deklarasi Bali bersifat tidak mengikat.
Melalui deklarasi ini, diharapkan isu-isu perdagangan merkuri dapat menjadi arus utama, untuk kemudian mendorong adanya Kerjasama di tingkat bilateral, regional, dan multilateral untuk mengatasi perdagangan ilegal Merkuri.
Selanjutnya, dalam jangka panjang diharapkan dapat melengkapi tata kelola internasional untuk melawan perdagangan ilegal Merkuri.
Paska peluncuran deklarasi Bali Menteri oleh LHK pada hari pertama, Indonesia telah mendapat dukungan tertulis dari beberapa negara seperti Argentina, Perancis, Estonia, Slovenia, Belanda, Belgia, Swedia, Austria, Jerman, Rumania, Ceko, dan Finlandia.
“Selain itu dukungan (co-sponsor) selama masa penyusunan pun telah diterima dari negara Sierra Leone, Kamerun, Chad, Burkina Faso, Mali, Filipina, dan RRT,” ungkap Muhsin.
Menurutnya, deklarasi Bali tidak akan berhenti pada COP ini, melainkan merupakan awal untuk menjalin koordinasi, kolaborasi dan kerjasama lebih lanjut untuk bersama-sama memerangi masalah perdagangan ilegal merkuri.
Pemerintah Indonesia menyambut baik dan mengundang semua pihak terkait untuk mendeklarasikan deklarasi ini, termasuk pada COP berikutnya.
Pada akhir persidangan, COP-4.2 mengadopsi beberapa dokumen keputusan, seperti: (1) Pemilihan petugas. (2) Pertambangan emas rakyat dan skala kecil.(3) Pelepasan merkuri.
(4) Rancangan pedoman penggunaan kode pabean untuk pemantauan dan pengendalian perdagangan produk yang mengandung merkuri.(5) Sumber daya dan mekanisme keuangan untuk Konvensi. (6) Revisi draf pedoman penyempurnaan format laporan nasional.
(7) Program kerja dan anggaran dua tahun 2022-2023. (8) Pengarusutamaan gender. (9) Peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi. (10) Komite Implementasi dan Kepatuhan.
(11) Peningkatan kerjasama dengan Sekretariat Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm. (12) Tempat dan tanggal pertemuan kelima Konferensi Para Pihak.
Muhsin menjelaskan, terdapat beberapa masalah tertunda yang belum mencapai kesepakatan bersama yang kemudian masalah tersebut akan dibahas kembali di COP-5. Isu-isu tersebut yakni:
(1) Limbah merkuri: pertimbangan ambang batas yang relevan. (2) Indikator Evaluasi Efektivitas. (3) Pembentukan Effectiveness Evaluation Group (EEG), termasuk Term of Referencenya.
(4) Kesepakatan jenis barang dan/atau waktu penghapusan produk merkuri dan proses yang menggunakan merkuri yang belum disepakati.
Selama 5 hari ini, terlihat bahwa Pihak sangat bersemangat dan antusias dalam memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap setiap isu yang dibahas.
“Proses negosiasi pun sangat dinamis dan cukup banyak pada beberapa isu, terutama saat di Grup Kontak atau grup diskusi,” beber Muhsin.
Namun, terlepas dari semua tantangan yang dihadapi selama penyelenggaraan COP-4.2, dan COP-4 secara umum, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam memainkan peran sentral diplomasi global untuk menyelesaikan masalah lingkungan.
“Serta, mempertegas komitmen pengurangan dan penghapusan, serta peran diplomasi lingkungan hidup di tingkat global,” jelas Muhsin.
Pertemuan COP berikutnya atau COP-5 akan diaksanakan pada 30 Oktober–3 November 2023 di Jenewa, Swiss, di bawah presidensi Rumania.
“Indonesia siap terus berkontribusi dalam persiapan COP-5, untuk melanjutkan upaya bersama dalam mewujudkan ‘Make Mercury History’,” pungkas Muhsin. (BD)
