25.5 C
Tangerang Selatan
Senin, Juli 13, 2026

Kompolnas Berpesan APH Hati-hati Memberlakukan Restorative Justice

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpesan kepada aparat penegak hukum (APH) agar berhati-hati memberlakukan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, menurutnya, RJ sangat rentan disalahgunakan dan masih banyak aparat penegak hukum yang tidak paham tipologi kasus bisa diterapkan dengan RJ.

“Celakanya lagi, terkadang ada dugaan RJ dilakukan dengan motif pragmatis, yakni kasus segera selesai dan ada keuntungan. Penyidik juga rentan kurang memahami RJ, misalnya, kasus perkosaan diselesaikan melalui RJ, seperti kasus di Serang,” kata Poengky, Selasa (15/3) ,dikutip dari laman resmi Kompolnas.

Kasus yang dimaksud Poengky ialah dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas di Serang, Banten. Kasus itu ditangani Polres Serang pada awal Januari 2022. Belakangan, Polres Serang menghentikan penyidikan lantaran laporan dicabut.

Saat ini, penyidik yang menempuh jalan damai dalam kasus tersebut tengah diperiksa Polda Banten. Kasus itu dipersoalkan Kompolnas lantaran perkosaan bukan delik aduan yang tidak sepatutnya dihentikan penyidikannya karena alasan keadilan restoratif.

Meski masih punya beragam celah, Poengky sepakat pendekatan RJ perlu diarusutamakan untuk penanganan kasus-kasus pidana kecil. Menurut dia, pendekatan tersebut bisa membantu Polri mencegah penumpukan perkara dan mengurangi over kapasitas di lapas.

“Penyelesaian perkara-perkara ringan agar tidak berlarut-larut. Tapi, tidak hanya di kepolisian saja yang menerapkan RJ, kejaksaan dan pengadilan juga perlu menerapkan RJ,” kata eks Direktur Eksekutif Imparsial itu.

Menurut catatan Polri, ada 11.811 perkara pidana ringan yang diselesaikan menggunakan mekanisme RJ sepanjang 2021. Adapun di kejaksaan, tercatat ada 821 perkara di seluruh Indonesia diselesaikan melalui cara tersebut sejak peraturan Jaksa Agung RI No. 15/2020 dirilis. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan