RADARTANGSEL – Seorang pria inisial AA (19) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Serang, Polda Banten.
AA diamankan petugas, lantaran diduga keras telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap AA tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pada Senin (21/03) sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap AA di Kecamatan Kragilan, Serang.
“Tersangka AA diamankan berikut barang bukti satu buah celana dalam,” ungkap Yudha, dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Yudha mengungkapkan, motif tersangka melakukan perbuatan cabul, dikarenakan terbawa hawa nafsu.
Yudha menjelaskan, kejadian yang menimpa korban inisial M (14) itu berawal ketika pelapor dan istrinya sedang bekerja.
Korban yang merupakan anak dari pelapor tersebut, ditinggal sendirian di rumah seusai pulang dari sekolah.
“Kemudian tersangka datang kerumah korban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat (18/2) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha.
Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya serta memaksa melakukan hubungan persetubuhan.
Atas kejadian tersebut, korban lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara.
“Serta melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Yudha. (BD)
