RADARTANGSEL – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seorang pria bernama Sony Putra Samapta yang diketahui merupakan buronan kasus korupsi di wilayah Sulawesi Selatan. Sony ditangkap tim Tabur di apartemen Menteng Square, Jakarta, pada Senin (21/3) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Sony Putra Samapta merupakan terpidana kasus korupsi pada program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011.
“Dengan total estimasi anggaran Rp 24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).
Ketut mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketut menguraikan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, kata dia, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.050.000.000,00. Diperhitungkan dengan uang Rp 1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013,” urai Ketut Sumedana.
Ketut menambahkan, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, terpidana Sony Putra Samapta diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Ketut Sumedana.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal bantuan pemantauan atau pengamanan DPO atas nama Sony Putra Samapta. Kemudian tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.
“Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut Sumedana.
Terakhir, Ketut menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut Sumedana. (BD)
