29.2 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

Tawuran Maut di Legok, Polres Tangerang Selatan Tetapkan Dua Tersangka

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar remaja yang menewaskan seorang pelajar.

Tawuran maut tersebut terjadi di jalan Raya Legok-Karawaci Depan PT. Karya beton, Legok, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/3) lalu. Tersangka yakni SR (16) dan MZA (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, modus para pelaku yakni mengajak korban dan kelompok pelajar lain untuk tawuran melalui media sosial instagram.

“Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi ‘Besok penataran bisa enggak?’. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Senin (21/3).

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

Sesampainya di TKP, mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak.

“Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” terang Zulpan.

Korban yang mengalami luka itu kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara,” pungkas Zulpan. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan