RADARTANGSEL – Kejaksaan Agung menyetujui lima permohonan Restorative Justice dari lima Kejaksaan Tinggi di antaranya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana mengatakan, lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif di antaranya :
1 Tersangka Edi Haryanto bin Slamet, dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Susanto alias Santok bin Sakemim dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
3. Tersangka Septi Ariadi bin Mansur dan Tersangka Herman bin Nursin dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
4. Tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
5. Tersangka Nana Ambang Sari alias Nana binti Bukri Nasidi, dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Fadil menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yakni :
Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” terang Fadil, dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI, Kamis (7/3).
Selanjutnya, ungkap Fadil, pihaknya memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Terakhir, Fadil mengutarakan, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, pihaknya membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. (BD)
