29.4 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Juli 11, 2026

BPJPH Tetapkan Label Halal Indonesia, Begini Reaksi MUI

Rekomendasi

RADARTANGSEL — Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, memberikan masukan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI terkait logo Halal Indonesia yang baru. Pasalnya, beberapa hari ini logo halal dari Kementerian Agama tersebut menuai polemik.

Menurut Aiyub, sebenarnya sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling banyak untuk disepakati.

Saat itu, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan bermanfaat Majelis Ulama Indonesia di bagian luar yang diganti Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tulisan arab Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Menurut Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal dengan jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia,” kata Aiyub, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (14/3).

“Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” imbuh Aiyub.

Aiyub pun merasa kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang menetapkan penetapan logo halal kepada BPJPH.

Namun, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global,” pungkasnya.

Diketahui, Label Halal Indonesia telah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3).

Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tandasnya. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan