RADARTANGSEL – Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan dua panti pijat yang diduga menjadi tempat prostitusi di Serpong dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penertiban ini digelar pada Senin (14/3).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primanda Putra mengatakan, dari penindakan dua lokasi tersebut polisi mengamandan 15 orang meliputi pelanggan, terapis, hingga pengelola.
“Total yang kita amankan ada 15 orang,” tegas Aldo Primanda Putra.
Menurutnya, dari dua lokasi tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti kondom dan tisu bekas pakai. Lalu ada pula transaksi pembayaran serta sejumlah uang tunai.
“Untuk barang bukti yang kita amankan itu ada catatan pembayaran, kemudian ada kita temukan banyak alat kontrasepsi, kemudian tisu bekas pakai dan uang tunai,” paparnya.
Dilanjutkan Aldo, penggerebekan itu didasari atas informasi warga yang resah dengan keberadaan lokasi pijat kesehatan tersebut yang juga dijadikan ajang prostitusi.
Dia menegaskan, polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap Pemilik Ruko guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti akan kita dalamin, kita akan panggil terhadap pengelola atau pemilik Ruko, pemilik tempatnya,” pungkasnya. (BD)
